NASKAH DRAMA MENGENAI KASUS DALAM
PELAYANAN KEBIDANAN
“ABORSI”
Dosen : Fulatul
Anifah, S.ST
Nama
kelompok:
1.Ifadatul
Munawaroh R. (20130661057)
2.
Nuraini
Dewi Safitri (20130661053)
3.
Nur
Fahimatul Ilmiyah (20130661079)
4.
A
frida Estiafana
(20130661055)
5.
Nisya
Anggraini W. (20130661066)
6.
Heni
Dwi
(20130661062)
7.
Raudlah
Suci Amalia (20130661074)
Kelas : 2B
PRODI
D3 KEBIDANAN
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURABAYA
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur marilah kita
panjatkan kepada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan begitu banyak nikmat
yang mana makhluk-Nya pun tidak akan menyadari begitu banyak nikmat yang telah
didapatkan dari Allah SWT. Selain itu, kami juga merasa sangat bersyukur karena
telah mendapatkan hidayah-Nya baik iman maupun islam.
Dengan
nikmat dan hidayah-Nya pula kami dapat menyelesaikan penulisan naskah ini yang
merupakan tugas kuliah mata pelajaran Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan
tentang Drama mengenai kasus pelayanan kebidanan “Aborsi”. Kami menyampaikan
terimakasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang turut membantu proses
penyusunan makalah ini.
Kami
menyadari dalam makalah ini masih begitu banyak kekurangan-kekurangan dan
kesalahan-kesalahan baik dari isinya maupun struktur penulisannya, oleh karena
itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran positif untuk perbaikan
dikemudian hari.
Demikian
semoga makalah ini memberikan manfaat umumnya pada para pembaca dan khususnya
bagi kami sendiri.Amin.
Surabaya,
16 Mei 2014
DAFTAR ISI
Kata
pengantar…………………………………………………………………………….1
Daftar
isi…………………………………………………………………………………...2
Bab 1 Pendahuluan………………………………………………………………………...3
1.1 latar
belakang……………………………………………………………………..3
1.2 tujuan……………………………………………………………………………..3
Bab 2 Pembahasan………………………………………………………………………....4
2.1 Aborsi
dalam KUHP dan UU no 36 tahun 2009………………………………….4
2.2
Nakah drama……………………………………………………………………...7
Bab 3
Penutup…………………………………………………………………………….13
3.1
kesimpulan………………………………………………………………………..13
3.2 saran………………………………………………………………………………13
Daftar
pustaka……………………………………………………………………………..14
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Etika
merupakan bagian dari filosofi yang berhungan erat dengan nilai manusia dalam
menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya
baik atau buruk (jones,1994).Moral merupakan pengetahuan atau keyakinan tentang
adanya hal yang baik dan buruk serta mempengeruhi sikap seseorng. Kesadaran
tentang adanya baik dan buruk berkembang pada diri seseorng seiring dengan
pengaruh lingkungan, pendidikan, sosial budaya, agama dsb, hal inilah yang
disebut kesadaran moral atau kesadaran etik. Moral juga merupakan keyakinan
individu bahwa suatu adalah mutlak baik atau buruk walaupun situasi berbeda.
Kesadaran
moral erat kaitannya dengan nilai-nilai, keyakinan seseorang dan pada prinsipnya
semua manusia dewasa tahu akal hal yang baik dan buruk, inilah yang disebut
suara hati. Perkambangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi berdampak pada
perubahan pola pikir manusia. Masyarakat semakin kritis sehingga terjadi
penguatan tuntunan terhadap mutu pelayanan kebidanan. Mutu pelayanan kebidanan
yang baik perlu landasan komitmen yang kuat dangan basis etik dan moral yang
baik.
Dalam
promosi kesehatan seringkali bidan dihadapkan pada beberapa permasalahan yang
dilematik, artinya pengambilan keputusan yang sulit berkaitan dengan etika.
Dilema muncul karena terbentuk pada konflik moral, pertentangan batin atau
pertentangan antara nilai-nilai yang diyakinkan bidan dengan kenyataan yang
ada. Oleh karena itu kami membuat naskah drama mengenai kasus yang terjadi
dalam pelayanan kebidanan salah satunya “Aborsi” dalam hal ini kita dapat
mengetahui bagaimana seorang bidan menghadapi masalah tersebut.
1.2 Tujuan
1.
Untuk mengetahui contoh kasus aborsi dan penangananya
dalam pelayanan kebidanan
2.
Untuk mengetahui UU yang mengatur tentang Aborsi
3.
Untuk
memenuhi tugas etikolegal dalam praktik kebidanan
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 Aborsi dalam KUHP dan UU no 36 tahun 2009
KUHP
Pasal 346
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1)
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 348
(1)
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika
seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan
pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam
hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena
salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
UU No. 36 Tahun 2009
Pasal 194
Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal 80 ayat 1 uu no.23/1992
Barang
siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat
(2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Perbedaan aborsi dalam hal dokter tidak dapat dituntut dalam
tindakan aborsi
Pasal 15
(1)Dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyclamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janinnya, dapat ditakukan tindakan medis tertentu.
(2)
Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan :
a.
berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b.
oleh tenaga keschatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan
dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan
tim ahli;
c.
dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d.
pada sarana kesehatan tertentu.
Pasal 75
(1)
Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdikecualikan berdasarkan:
a.
indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang
mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik
berat
dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan
bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b.
kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban
perkosaan.
(3)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah
melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan
konseling
pasca
tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
2.2 Naskah drama
NASKAH
DRAMA
“ABORSI”
Di suatu desa tepatnya di desa
Sukamaju terdapat BPS (Bidan Praktik Swasta) milik seorang bidan yang bernama Bidan
Sarah, dia sudah lama mendirikan BPS tersebut hampir 7 tahun di daerah
tersebut. Banyak sekali warga desa sukamaju yang antusias untuk memeriksakan kesehatanya
ke BPS tersebut. Suatu hari pukul 09.00 pagi ada pasangan suami istri yaitu Pak
Suto dan Bu Suto yang datang ke BPS Bidan Sarah dengan wajah yang tampak cemas,di
perjalanan ia bertemu dengan tetangganya bu rina
Bu Rina :” pak suto dan bu suto
mau kemana ini?”
Bu Suto :”saya mau ke bidan
sarah bu, ibu sendiri habis dari mana?”
Bu Rina :”saya
juga habis dari bidan Sarah karena saya kurang enak badan,
yasudah kalau begitu, saya permisi dulu ya bu suto dan pak suto..
mari..”
Bu Suto dan Pak suto:” iya burina
mari!”
karena masih ada pasien yang berkonsultasi
sehingga kedua suami istri itu menunggu di ruang tunggu, sampai pasien tersebut
selesai berkonsultasi dan memeriksakan kesehatanya serta meninggalkan ruangan
bidan sarah
Bu Suto : “assalamualaikum…
selamat pagi bu bida”! (sambil tersenyum cemas)
Pak Suto : (hanya tersenyum)
Bidan Sarah : “waalaikumsalam ..selamat pagi
juga bu suto dan pak suto..!(tersenyum
ramah, sambil memperhatikan mimik
wajah klien). Mari pak..bu.. silahkan duduk…
Bu Suto dan pak Suto: terimakasih bu
bidan….
Bidan Sarah : “wah ibu suto terlihat semakin cantik
ya , badanya juga sudah bagus dan
kurus
kembali setelah 8 bulan kemarin melahirkan putra pertamanya!”
(sambil
tersenyum ramah)
Bu Suto : “bu bidan ini bisa saja!”(tersenyum
malu)
Bidan Sarah : “(tersenyum), apa ada yang bisa
saya bantu bu suto dan pak suto? saya
perhatikan ketika pertama kali masuk
bapak dan ibu terlihat cemas, apakah itu benar?”
Pak Suto : “iya bu bidan jadi begini
bu.. istri saya ini telat menstruasi dua bulan,
saya
takut kalau istri saya hamil lagi, padahal anak saya yang pertama
baru
berumur 8 bulan dan melahirkan di sini juga kan bu? Ibu bidan pasti
bu
bidan mungkin sudah tahu hal itu!”
Bu Suto : Saya juga sering mual muntah di pagi hari bu..
sama seperti ketika saya
Hamil
anak saya yang pertama, disini kami ingin memastikan apa benar
saya
ini hamil atau tidak!”
Bidan Sarah : “ jadi begitu
ya psk.. bu.. baiklah kalau begitu saya akan melakukan tes
kehamilan
pada ibu, untuk itu saya membutuhkan air kencing ibu
untuk
dilakukan tes, apakah bapak dan ibu bersedia?” cara ini sama ketika
ibu memeriksakan kehamilan ibu yang
lalu!”(ucap bidan sarah dengan nada yang sabar)
Pak Suto dan Bu Suto: “Iya bu bidan
kami bersedia!”
Bidan sarah :”baik kalau
begitu pak suto dan bu suto! Sebelum itu ibu bisa kencing
terlebih dahulu di kamar mandi sebelah
sana(sambil menunjukkan arah)
kencing di wadah ini ya bu suto (memberikan
wadah tempat air kencing
kepada
bu suto) setelah itu ibu suto kembali lagi kesini, pak suto bisa
mengantarkan
bu suto untuk ke kamar mandi!”
Pak Suto dan Bu Suto: iya bu bidan, kalau
begitu kami permisi dulu!”
Bidan Sarah : iya silahkan
pak.. bu..
Pak Suto dan Bu Suto meninggalkan
ruang pemeriksaan Bidan Sarah menuju ke kamar mandi untuk mengambil specimen
urin. Sambil menunggu Pak Suto dan Bu Suto kembali ke ruang pemeriksaan, Bidan
Sarah meminta bantuan asisten bidan untuk mempersiapkan pemeriksaan urin Ibu Suto
Bidan sarah : “Mira…
tolong kamu siapkan pemeriksaan urin ibu suto ya!”
Mira(Asbid) : “iya Bidan Sarah!”
Setelah 5 menit kemudian Pak Suto
dan Bu Suto kembali ke ruang pemeriksaan dan memberikan urinya kepada Bidan Sarah
Ibu Suto :” ini bu bidan air kencing saya!”(sambil
memberikan urinya)
Bidan Sarah :” iya bu.. sekarang ibu dan
bapak tunggu sebentar ya..kira-kira 7 menit
kami akan memberitahu hasilnya!”
Pak Suto dan Bu Suto: “iya bu
bidan!”
Kemudian Bidan sarah dan asisten
bidan memeriksa urin ibu suto dan setelah beberapa menit kemudian hasil
menunjukkan ibu suto positive hamil. Segera bidan sarah menghampiri ibu suto
dan bapak suto
Bidan Sarah : “selamat ya pak
suto ternyata ibu suto positive hamil!”(sambil tersenyum
bahagia)
Pak Suto : “astaghfirullohaladzim….bagaimana
ini buk..?”(dengan ucapan kaget dan
ekspresi
wajah tidak suka) sudah bapak duga pasti ibu hamil lagi!”
Bu Suto : “walah
pak…gimana ini pak? Ibu juga tidak tau kok bisa jadi begini!”
bu
bidan tolong kasih saya pil bu bidan, agar saya dapat menstruasi
kembali
bulan ini…anak saya masih kecil bu bidan masih butuh kasih
sayang
kami bu bidan, saya tidak tega kalau dengan adanya anak ini , anak
saya
yang pertama merasa terabaikan dan saya sama sami saya juga akhir-
akhir
ini sibuk bekerja bu bidan..saya mohon bu bidan..(sambil
memelas
kepada bidan sarah)
Pak Suto : “ iya bu
bidan tolong kami bu bidan. ..berapapun biayanya akan saya bayar bu bidan,,asalkan bu bidan mau
memberikan pil itu kepada istri saya!”
Bidan
Sarah : “ mohon maaf sebelumnya pak suto dan bu suto.. saya tidak bisa karena
kukan hal tersebut, saya akan
berdosa , itu sama saja saya melakukan pembunuhan pada janin yang ada di dalam
perut ibu suto dan dalam profesi saya perbuatan ini dianggap sebagai perbuatan
yang melanggar hukum.. jadi mohon maaf sekali saya tidak bisa membantu pak suto
dan bu suto untuk menggugurkan kandungan ibu suto!”
Pak Suto :”lalu bagaimana ini bu bidan…
apa yang harus kami lakukan?”
Bidan
Sarah :” saya sangat menyarankan
untuk pak suto dan bu suto untuk menjaga, merawat dan membesarkan janin ini,
karena anak itu merupakan anugrah dan titipan dari Allah SWT yang harus kita
jaga dan kita rawat. Apa bapak dan ibu tega membunuh calon anak bapak dan ibu
sendiri?”
Bu
Suto :” lalu bagaimana
dengan anak saya yang pertama bu bidan? Saya takut dengan saya hamil, saya
tidak bisa merawatnya dengan baik apalagi saya juga masih memberikan ASI
eksklusif pada anak saya!”
Bidan
Sarah : “begini bu suto.. ibu
jangan khawatir dengan ibu menjaga pola makan ibu dengan makan makanan yang
bergizi selama hamil, ibu tetap bisa menjaga, merawat dan memberikan ASI
eksklusif pada anak ibu. Untuk itu ibu saya anjurkan untuk terus memeiksakan
kehamilan ibu suto secara rutin dan teratur agar saya bisa memantau pertumbuhan
dan perkembangan kondisi ibu dan janin ibu. Oleh karena itu juga ibu harus
membatasi aktivitas ibu sehingga ibu lebih optimal dalam menjaga dan merawat
anak putra ibu yang pertama dan janin ibu yang masih di dalam kandungan”!
bagaimana pak suto dan bu suto?”
Pak
Suto dan Bu Suto terlihat berdiskusi satu sama lain
Pak
Suto : “menurut saya ,semua yang dikatakan
bu bidan benar, kami sepakat untuk mempertahankan calon bayi kami ini bu bidan,
terimakasih atas saranya bu!”
Bu
Suto : “iya bu bidan,
hamper saja kami melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh orang
tua kepada anakmya” saya akan menuruti dan menjalankan nasihat dari bidan
sarah, dan akan terus memeriksakan kehamilan saya ini secara rutin seperti
ketika saya hamil anak pertama saya dulu!”
Bidan
Sarah :”Alhamdulillahirobbilalamiin..saya
sangat senang mendengar hal ini, keputusan
Bapak suto da ibu
suto memang sangat tepat. “(sambil tersenyum bahagia)
Pak
Suto : “ baiklah kalau begitu
bu.. saya dan istri saya pamit terlebih dahulu karena saya harus bekerja lagi,
terimakasih atas bantuan bu bidan hari ini!”
Ibu
Suto : “ iya bu bidan saya
juga sangat berterimakasih!” oh ya kira-kira kapan saya bisa dating kembalin
kesini untuk memeriksakan kehamilan saya?”
Bidan
Sarah :”iya pak suto dan bu suto
sama- sama. Ibu suto bisa dating kembali 2 minggu lagi jam 9 pagi ya bu?”
Ibu
Suto :” iya bu bidan,
kalau begitu kita pamit dahulu..mari hu bidan
assalamualaikum!”(kemudian
meninggalkan ruangan)
Bidan
Sarah :” waalaikumsalam …!”
BAB
3
PENUTUP
3. 1 Kesimpulan
Etika merupakan bagian dari filosofi
yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan,
apakah benar atau salah dan apakah penyelesaian baik atau buruk (Jones,1994).
Moral merupakan pengetahuan atau keyakinan tentang adanya hal yang baik dan
buruk serta mempengaruhi sikap seseorang. Kesadaran tentang adanya baik dan
buruk berkembang pada diri seseorang seiring dengan pengaruh lingkungan,
pendidikan, sosial budaya, agama dsb, hal inilah yang disebut kesadaran moral
atau kesadaran etik. Moral juga merupakan keyakinan individu bahwa sesuatu
adalah mutlak baik atau buruk walaupun situasi berada.
3.2 Saran
·
Seorang
bidan perlu mengetahui tentang isu etika maupun moral dalam lingkungan
kebidanannya.
·
Bidan perlu
mengetahui bagaimana mengambil keputusan yang sulit berkaitan dengan etika.
·
Bidan juga
harus mengetahui bahwa dalam layananan kebidananseringkali muncul masalah atau
isu di masyarakat berkaitan dengan etik dan moral, dilema serta konflik yang
dihadapi bidan sebagai praktisi kebidanan.
DAFTAR PUSTAKA
Fahroja.Aborsi dalam
KUHP dan UU No. 36 Tahun 2009. 16 Mei.pukul 21.00. http://dukunhukum.wordpress.com/2012/04/13/aborsi-dalam-kuhp-dan-uu-no-36-tahun-2009/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar