Minggu, 18 Mei 2014

NASKAH DRAMA MENGENAI KASUS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN “ABORSI”



NASKAH DRAMA MENGENAI KASUS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
“ABORSI”
Dosen : Fulatul Anifah, S.ST
Description: Description: G:\New Picture (2).png
Nama kelompok:
1.Ifadatul Munawaroh R.    (20130661057)   
2.      Nuraini Dewi Safitri         (20130661053)
3.      Nur Fahimatul Ilmiyah     (20130661079)
4.        A frida Estiafana              (20130661055) 
5.      Nisya Anggraini W.          (20130661066)
6.      Heni Dwi                            (20130661062)
7.      Raudlah Suci Amalia        (20130661074)
Kelas                  : 2B


PRODI D3 KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur marilah kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan begitu banyak nikmat yang mana makhluk-Nya pun tidak akan menyadari begitu banyak nikmat yang telah didapatkan dari Allah SWT. Selain itu, kami juga merasa sangat bersyukur karena telah mendapatkan hidayah-Nya baik iman maupun islam.
            Dengan nikmat dan hidayah-Nya pula kami dapat menyelesaikan penulisan naskah ini yang merupakan tugas kuliah mata pelajaran Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan tentang Drama mengenai kasus pelayanan kebidanan “Aborsi”. Kami menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang turut membantu proses penyusunan makalah ini.
            Kami menyadari dalam makalah ini masih begitu banyak kekurangan-kekurangan dan kesalahan-kesalahan baik dari isinya maupun struktur penulisannya, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran positif untuk perbaikan dikemudian hari.
            Demikian semoga makalah ini memberikan manfaat umumnya pada para pembaca dan khususnya bagi kami sendiri.Amin.




Surabaya, 16 Mei 2014






DAFTAR ISI
Kata pengantar…………………………………………………………………………….1
Daftar isi…………………………………………………………………………………...2
Bab 1 Pendahuluan………………………………………………………………………...3
1.1  latar belakang……………………………………………………………………..3
1.2  tujuan……………………………………………………………………………..3
Bab 2 Pembahasan………………………………………………………………………....4
       2.1 Aborsi dalam KUHP dan UU no 36 tahun 2009………………………………….4
       2.2 Nakah drama……………………………………………………………………...7
Bab 3 Penutup…………………………………………………………………………….13
       3.1 kesimpulan………………………………………………………………………..13
       3.2 saran………………………………………………………………………………13
Daftar pustaka……………………………………………………………………………..14









BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau buruk (jones,1994).Moral merupakan pengetahuan atau keyakinan tentang adanya hal yang baik dan buruk serta mempengeruhi sikap seseorng. Kesadaran tentang adanya baik dan buruk berkembang pada diri seseorng seiring dengan pengaruh lingkungan, pendidikan, sosial budaya, agama dsb, hal inilah yang disebut kesadaran moral atau kesadaran etik. Moral juga merupakan keyakinan individu bahwa suatu adalah mutlak baik atau buruk walaupun situasi berbeda.
Kesadaran moral erat kaitannya dengan nilai-nilai, keyakinan seseorang dan pada prinsipnya semua manusia dewasa tahu akal hal yang baik dan buruk, inilah yang disebut suara hati. Perkambangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi berdampak pada perubahan pola pikir manusia. Masyarakat semakin kritis sehingga terjadi penguatan tuntunan terhadap mutu pelayanan kebidanan. Mutu pelayanan kebidanan yang baik perlu landasan komitmen yang kuat dangan basis etik dan moral yang baik.
Dalam promosi kesehatan seringkali bidan dihadapkan pada beberapa permasalahan yang dilematik, artinya pengambilan keputusan yang sulit berkaitan dengan etika. Dilema muncul karena terbentuk pada konflik moral, pertentangan batin atau pertentangan antara nilai-nilai yang diyakinkan bidan dengan kenyataan yang ada. Oleh karena itu kami membuat naskah drama mengenai kasus yang terjadi dalam pelayanan kebidanan salah satunya “Aborsi” dalam hal ini kita dapat mengetahui bagaimana seorang bidan menghadapi masalah tersebut.
1.2 Tujuan
1.      Untuk mengetahui contoh kasus aborsi dan penangananya dalam pelayanan kebidanan
2.      Untuk mengetahui UU yang mengatur tentang Aborsi
3.      Untuk memenuhi tugas etikolegal dalam praktik kebidanan




BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Aborsi dalam KUHP dan UU no 36 tahun 2009
KUHP
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
UU No. 36 Tahun 2009
Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 80 ayat 1 uu no.23/1992
Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Perbedaan aborsi dalam hal dokter tidak dapat dituntut dalam tindakan aborsi
Pasal 15
(1)Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyclamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat ditakukan tindakan medis tertentu.
(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. oleh tenaga keschatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d. pada sarana kesehatan tertentu.
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik
berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling
pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.




2.2 Naskah drama
NASKAH DRAMA
“ABORSI”
Di suatu desa tepatnya di desa Sukamaju terdapat BPS (Bidan Praktik Swasta) milik seorang bidan yang bernama Bidan Sarah, dia sudah lama mendirikan BPS tersebut hampir 7 tahun di daerah tersebut. Banyak sekali warga desa sukamaju yang antusias untuk memeriksakan kesehatanya ke BPS tersebut. Suatu hari pukul 09.00 pagi ada pasangan suami istri yaitu Pak Suto dan Bu Suto yang datang ke BPS Bidan Sarah dengan wajah yang tampak cemas,di perjalanan ia bertemu dengan tetangganya bu rina
Bu Rina                        :” pak suto dan bu suto mau kemana ini?”
Bu Suto                        :”saya mau ke bidan sarah bu, ibu sendiri habis dari mana?”
Bu Rina                        :”saya juga habis dari bidan Sarah karena saya kurang enak badan,
   yasudah kalau begitu, saya permisi dulu ya bu suto dan pak suto.. mari..”
Bu Suto dan Pak suto:” iya burina mari!”
 karena masih ada pasien yang berkonsultasi sehingga kedua suami istri itu menunggu di ruang tunggu, sampai pasien tersebut selesai berkonsultasi dan memeriksakan kesehatanya serta meninggalkan ruangan bidan sarah
Bu Suto                     : “assalamualaikum… selamat pagi bu bida”! (sambil tersenyum cemas)
Pak Suto                    : (hanya tersenyum)
Bidan Sarah              : “waalaikumsalam ..selamat pagi juga bu suto dan pak suto..!(tersenyum
ramah, sambil memperhatikan mimik wajah klien). Mari pak..bu.. silahkan duduk…
Bu Suto dan pak Suto: terimakasih bu bidan….
Bidan Sarah              : “wah ibu suto terlihat semakin cantik ya , badanya juga sudah bagus dan
kurus kembali setelah 8 bulan kemarin melahirkan putra pertamanya!”
(sambil tersenyum ramah)
Bu Suto                    : “bu bidan ini bisa saja!”(tersenyum malu)
Bidan Sarah              : “(tersenyum), apa ada yang bisa saya bantu bu suto dan pak suto? saya
perhatikan ketika pertama kali masuk bapak dan ibu terlihat cemas, apakah itu benar?”
Pak Suto                   : “iya bu bidan jadi begini bu.. istri saya ini telat menstruasi dua bulan,
                                    saya takut kalau istri saya hamil lagi, padahal anak saya yang pertama
                                    baru berumur 8 bulan dan melahirkan di sini juga kan bu? Ibu bidan pasti   
                                    bu bidan mungkin sudah tahu hal itu!”
Bu Suto                    : Saya juga sering mual muntah di pagi hari bu.. sama seperti ketika saya
                                    Hamil anak saya yang pertama, disini kami ingin memastikan apa benar
                                    saya ini hamil atau tidak!”
Bidan Sarah              : “ jadi begitu ya psk.. bu.. baiklah kalau begitu saya akan melakukan tes
                                    kehamilan pada ibu, untuk itu saya membutuhkan air kencing ibu
                                    untuk dilakukan tes, apakah bapak dan ibu bersedia?” cara ini sama ketika
ibu memeriksakan kehamilan ibu yang lalu!”(ucap bidan sarah dengan nada yang sabar)
Pak Suto dan Bu Suto: “Iya bu bidan kami bersedia!”
Bidan sarah                :”baik kalau begitu pak suto dan bu suto! Sebelum itu ibu bisa kencing
                                     terlebih dahulu di kamar mandi sebelah sana(sambil menunjukkan arah)
                                     kencing di wadah ini ya bu suto (memberikan wadah tempat air kencing
                                    kepada bu suto) setelah itu ibu suto kembali lagi kesini, pak suto bisa
                                    mengantarkan bu suto untuk ke kamar mandi!”
Pak Suto dan Bu Suto: iya bu bidan, kalau begitu kami permisi dulu!”
Bidan Sarah                : iya silahkan pak.. bu..
Pak Suto dan Bu Suto meninggalkan ruang pemeriksaan Bidan Sarah menuju ke kamar mandi untuk mengambil specimen urin. Sambil menunggu Pak Suto dan Bu Suto kembali ke ruang pemeriksaan, Bidan Sarah meminta bantuan asisten bidan untuk mempersiapkan pemeriksaan urin Ibu Suto
Bidan sarah                 : “Mira…  tolong kamu siapkan pemeriksaan urin ibu suto ya!”
Mira(Asbid)                : “iya Bidan Sarah!”
Setelah 5 menit kemudian Pak Suto dan Bu Suto kembali ke ruang pemeriksaan dan memberikan urinya kepada Bidan Sarah
Ibu Suto                      :” ini bu bidan air kencing saya!”(sambil memberikan urinya)
Bidan Sarah                :” iya bu.. sekarang ibu dan bapak tunggu sebentar ya..kira-kira 7 menit
   kami akan memberitahu hasilnya!”
Pak Suto dan Bu Suto: “iya bu bidan!”
Kemudian Bidan sarah dan asisten bidan memeriksa urin ibu suto dan setelah beberapa menit kemudian hasil menunjukkan ibu suto positive hamil. Segera bidan sarah menghampiri ibu suto dan bapak suto
Bidan Sarah              : “selamat ya pak suto ternyata ibu suto positive hamil!”(sambil tersenyum   
                                    bahagia)
Pak Suto                   : “astaghfirullohaladzim….bagaimana ini buk..?”(dengan ucapan kaget dan
                                    ekspresi wajah tidak suka) sudah bapak duga pasti ibu hamil lagi!”
Bu Suto                   : “walah pak…gimana ini pak? Ibu juga tidak tau kok bisa jadi begini!”
                                    bu bidan tolong kasih saya pil bu bidan, agar saya dapat menstruasi
                                    kembali bulan ini…anak saya masih kecil bu bidan masih butuh kasih
                                    sayang kami bu bidan, saya tidak tega kalau dengan adanya anak ini , anak
                                    saya yang pertama merasa terabaikan dan saya sama sami saya juga akhir-
akhir ini sibuk bekerja bu bidan..saya mohon bu bidan..(sambil
                                    memelas kepada bidan sarah)
Pak Suto                  : “ iya bu bidan tolong kami bu bidan. ..berapapun biayanya akan saya bayar                                       bu bidan,,asalkan bu bidan mau memberikan pil itu kepada istri saya!”
Bidan Sarah           : “ mohon maaf sebelumnya  pak suto dan bu suto.. saya tidak bisa karena
kukan hal tersebut, saya akan berdosa , itu sama saja saya melakukan pembunuhan pada janin yang ada di dalam perut ibu suto dan dalam profesi saya perbuatan ini dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum.. jadi mohon maaf sekali saya tidak bisa membantu pak suto dan bu suto untuk menggugurkan kandungan ibu suto!”
Pak Suto               :”lalu bagaimana ini bu bidan… apa yang harus kami lakukan?”
Bidan Sarah        :” saya sangat menyarankan untuk pak suto dan bu suto untuk menjaga, merawat dan membesarkan janin ini, karena anak itu merupakan anugrah dan titipan dari Allah SWT yang harus kita jaga dan kita rawat. Apa bapak dan ibu tega membunuh calon anak bapak dan ibu sendiri?”
Bu Suto               :” lalu bagaimana dengan anak saya yang pertama bu bidan? Saya takut dengan saya hamil, saya tidak bisa merawatnya dengan baik apalagi saya juga masih memberikan ASI eksklusif pada anak saya!”
Bidan Sarah       : “begini bu suto.. ibu jangan khawatir dengan ibu menjaga pola makan ibu dengan makan makanan yang bergizi selama hamil, ibu tetap bisa menjaga, merawat dan memberikan ASI eksklusif pada anak ibu. Untuk itu ibu saya anjurkan untuk terus memeiksakan kehamilan ibu suto secara rutin dan teratur agar saya bisa memantau pertumbuhan dan perkembangan kondisi ibu dan janin ibu. Oleh karena itu juga ibu harus membatasi aktivitas ibu sehingga ibu lebih optimal dalam menjaga dan merawat anak putra ibu yang pertama dan janin ibu yang masih di dalam kandungan”! bagaimana pak suto dan bu suto?”
Pak Suto dan Bu Suto terlihat berdiskusi satu sama lain
Pak Suto            : “menurut saya ,semua yang dikatakan bu bidan benar, kami sepakat untuk mempertahankan calon bayi kami ini bu bidan, terimakasih atas saranya bu!”
Bu Suto                    : “iya bu bidan, hamper saja kami melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh orang tua kepada anakmya” saya akan menuruti dan menjalankan nasihat dari bidan sarah, dan akan terus memeriksakan kehamilan saya ini secara rutin seperti ketika saya hamil anak pertama saya dulu!”
Bidan Sarah       :”Alhamdulillahirobbilalamiin..saya sangat senang mendengar hal ini, keputusan
                             Bapak suto da ibu suto memang sangat tepat. “(sambil tersenyum bahagia)
Pak Suto             : “ baiklah kalau begitu bu.. saya dan istri saya pamit terlebih dahulu karena saya harus bekerja lagi, terimakasih atas bantuan bu bidan hari ini!”
Ibu Suto                : “ iya bu bidan saya juga sangat berterimakasih!” oh ya kira-kira kapan saya bisa dating kembalin kesini untuk memeriksakan kehamilan saya?”
Bidan Sarah          :”iya pak suto dan bu suto sama- sama. Ibu suto bisa dating kembali 2 minggu lagi jam 9 pagi ya bu?”
Ibu Suto                :” iya bu bidan, kalau begitu kita pamit dahulu..mari hu bidan
                                assalamualaikum!”(kemudian meninggalkan ruangan)
Bidan Sarah          :” waalaikumsalam …!”




















BAB 3
PENUTUP

3. 1 Kesimpulan
Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaian baik atau buruk (Jones,1994). Moral merupakan pengetahuan atau keyakinan tentang adanya hal yang baik dan buruk serta mempengaruhi sikap seseorang. Kesadaran tentang adanya baik dan buruk berkembang pada diri seseorang seiring dengan pengaruh lingkungan, pendidikan, sosial budaya, agama dsb, hal inilah yang disebut kesadaran moral atau kesadaran etik. Moral juga merupakan keyakinan individu bahwa sesuatu adalah mutlak baik atau buruk walaupun situasi berada.

3.2 Saran
·       Seorang bidan perlu mengetahui tentang isu etika maupun moral dalam lingkungan kebidanannya.
·       Bidan perlu mengetahui bagaimana mengambil keputusan yang sulit berkaitan dengan etika.
·       Bidan juga harus mengetahui bahwa dalam layananan kebidananseringkali muncul masalah atau isu di masyarakat berkaitan dengan etik dan moral, dilema serta konflik yang dihadapi bidan sebagai praktisi kebidanan.







DAFTAR PUSTAKA
Fahroja.Aborsi dalam KUHP dan UU No. 36 Tahun 2009. 16 Mei.pukul 21.00. http://dukunhukum.wordpress.com/2012/04/13/aborsi-dalam-kuhp-dan-uu-no-36-tahun-2009/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar